• Senin, 22 Desember 2025

KPK Periksa Seorang Guru terkait Kasus TPPU Andhi Pramono

Photo Author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 12:46 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp28 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp28 miliar.

KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik KPK mendalami aliran dana hasil korupsi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

KPK menduga Andhi Pramono mendapat gratifikasi yang nilainya mencapai Rp28 miliar sebagai broker importir.

Hari ini penyidik KPK memeriksa guru dan pihak swasta. Kedua saksi atas nama Arwanita seorang guru, dan Nusa Syafrial berprofesi sebagai wiraswasta.

"Pemeriksaan kepada keduanya dilangsungkan pada Jumat (4/8/2023) lalu bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 7 Agustus 2023.

Ali Fikri menyebut, penyidik mendalami keduanya tentang pengetahuannya soal aliran uang Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP (Andhi) ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," kata Ali.

Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Andhi Pramono tersangka atas dugaan gratifikasi senilai Rp28 miliar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X