KONTEKS.CO.ID - Perkara jual beli yang dilakukan pada 2011 menjadi musabab kenapa rumah Guruh Soekarnoputra terpaksa akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini telah diperkarakan sejak 2014 dan pihak lain yang berpekara adalah seorang wanita bernama Susy Angkawijaya. Masalah dengan Guruh diakuinya menyangkut soal keperdataan.
“Ini maslah sederhana, menyangkut keperdataan, menyangkut jual beli tanah dan bangunan di Kebayoran, Jalan Sriwijaya 2 nomor 9. Sejak tahun 2011, antara penjual dan pembeli dan ada di notaris,” ujar kuasa hukum Susy Angkawijaya, Jhon Redo.
Dalam jual beli ini, rumah tersebut telah berganti nama menjadi milik Susy. Sebelumnya, sertifikat rumah tersebut atas nama Guruh Soekarnoputra.
“Tahun 2024 itu sudah balik nama sertifikat hak miliknya. Sebelumnya Muhammad Guruh Soekarnputra di Sertifikat. Sekarang sudah beralih milik Susy,” katanya lagi.
Dijelaskan oleh Jhon, proses hukum kasus perdata ini memang sangat lama dan panjang. Setelah kepemilikan secara sah telah berganti menjadi milik Susy, tapi Guruh tidak ingin menyerahkan rumah tersebut.
“Terjadi gugat menggugat, kami gugat di PN Jakarta Selatan dan menggugat Pak Guruh. Mencakup Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli, tapi tidak dikabulkan,” katanya.
Kasus ini masih terus berlanjut. Menurut Jhon, pihak Guruh kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan tetap tidak dikabulkan.
“Kemudian kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, PK dan inkrah. Mahkamah Agung juga inkrah, juga kasasi. Setelah beliau PK, kita juga ajukan eksesuksi,” katanya.
Namun Guruh mengaku tidak pernah menjual rumah peninggalan Soekarno itu. Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah. Tapi itu bisa dibantah karena ada akta notaris terkait jual beli rumah tersebut.
"BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda, itu tidak ada. Ini normal jual beli biasa,” kata Jhon lagi.
Disampaikan sebelumnya oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, bahwa eksekusi ini adalah proses hukum perdatan yang sudah diputuskan dan dimenangkan Susy Angkawijaya.
Tapi Hingga kini Guruh masih tinggal di rumah tersebut. Juru sita sudah datang untuk mengantarkan surat perintah pengosongan. Tapi Guruh Soekarnoputra masih menempati rumah tersebut. Eksekusi pengosongan akan dilakukan pada 3 Agustus 2023.***