• Minggu, 21 Desember 2025

Gratifikasi Andhi Pramono Rp28 Miliar, Beli Berlian dan Rumah Rp20 Miliar

Photo Author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 22:57 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp28 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp28 miliar.

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp28 miliar.

KPK menemukan bukti kalau Andhi Pramono menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala bea dan cukai Makassar yang bertindak sebagai perantara untuk membantu pengusaha ekspor impor menghindari pajak bea masuk barang.

Atas perannya sebagai perantara, Andhi Pramono menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sejumlah aset pribadi.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh saudara AP ini sejumlah sekitar Rp28 miliar. Pada 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pada Jumat, 7 Juli 2023.

Konstruksi Gratifikasi Andhi Pramono


Diketahui sejak  22 Januari 2010, Andhi Pramono diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.

Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, Andhi Pramono dalam jabatan yang selaku PPNS sekaligus pejabat eselon 3 di Deroktorat Jenderan Bea dan Cukai, diduga telah  memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

“Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya. Sebagai perantara, AP diduga menghubungkan antara importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirimkan dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja,” kata Alexander Marwata .

Dijelaskan Alexander Marwata, dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Kemudian, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor diduga tidak berkompeten atau tidak memenuhi syarat. 

“Siasat yang dilakukan api untuk menerima fee diantaranya mulai transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan. Tindakan saudara AP dimaksud, diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain,” kata Alexander Marwata lagi.

Karena itu, pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan ibu mertuanya. Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono mencapai Rp28 miliar dan KPK masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.

Andhi Pramono kemudian membelanjakan, mentransfer uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X