• Senin, 22 Desember 2025

Dua Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Photo Author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 23:23 WIB
KPK tahan penyuap Mulsunadi Gunawan, penyuap Kabasarnas
KPK tahan penyuap Mulsunadi Gunawan, penyuap Kabasarnas

KONTEKS.CO.ID - Penyidik KPK bakal menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk dihadirkan sebagai saksi.

Dua panggilan penyidik KPK diabaikan oleh Hakim Agung Prim Haryadi tanpa ada keterangan.

Rabu 7 Juni 2023, Hakim Agung Prim Haryadi dijadwalkan periksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

"Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir pasti kita akan hadirkan secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.

KPK berharap Hakim Agung Prim Haryadi memenuhi panggilan ulang penyidik. Sehingga kehadirannya, akan terang kasus suap di MA ini.

"Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir. Saya nggak tahu apakah ada alasan-alasan yang disampaikan sehingga hari ini yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan KPK," jelas Alex.

Menurut Alex, tim penyidik KPK akan kembali mengeluarkan surat pemanggilan saksi kepada Prim Haryadi. Surat itu biasanya turut dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung.

"Kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK. Dan umumnya kalau pemanggilan para hakim agung tersebut kita akan tembuskan ke Ketua MA juga," jelas Alex. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X