• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Sita Mobil Mewah Andhi Pramono Jenis Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris

Photo Author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 16:12 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan tersangka oleh KPK.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan tersangka oleh KPK.

KONTEKS.CO.ID - Tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono, disita KPK.

Penyitaan mobil mewah milik Andhi Pramono tersebut dilakukan usai penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Batam.

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah mewah milik Andhi Pramono dan dalam penggeledahan itu tim penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

Penyidik kemudian bergerak dan menggeledah sebuah ruko yang diduga milik Andhi Pramono dan menemukan tiga unit mobil mewah.

"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.

Ali mengatakan, seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan.

Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut.

"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X