• Minggu, 21 Desember 2025

Uang Hasil Korupsi Ricky Ham Pagawak Mengalir Kemana-mana, dari Partai Demokrat hingga Brigita Manohara

Photo Author
- Senin, 5 Juni 2023 | 19:07 WIB
Presenter televisi Brigita Manohara saat memenuhi panggilan KPK pada Juli 2022.
Presenter televisi Brigita Manohara saat memenuhi panggilan KPK pada Juli 2022.

KONTEKS.CO.ID - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP) terus ditelusuri.

Terungkap aliran uang haram hasil korupsi Ricky Ham Pagawak mengalir kemana-mana. Fakta tersebut bisa dilihat dikembalikannya uang yang diduga hasil rasuah itu.

Presenter televisi Brigita Manohara salah seorang yang menikmati hasil korupsi itu. Brigita pun mengakui menerima uang ratusan juta hingga mobil dari Ricky Ham Pagawak.

Brigita Manohara mengaku sudah mengembalikan uang dan mobil dengan nilai total Rp480 juta yang diterimanya.

"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita Manohara usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2023.

Brigita Manohara mengklaim bahwa nominal uang dan barang yang diterimanya dari RHP sudah sesuai dengan nominal yang dikembalikan ke KPK.

"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," ujarnya.

Pemeriksaan ini adalah kedua kalinya Brigita diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus RHP.

Aliran hasil korupsi Ricky Ham Pagawak juga mengalir ke Partai Demokrat melalui staf DPP Partai. Uang sejumlah Rp1 miliar juga telah dikembalikan ke negara.

Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X