• Senin, 22 Desember 2025

KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri terkait Korupsi Lukas Enembe

Photo Author
- Rabu, 26 April 2023 | 18:01 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KONTEKS.CO.ID - Perkembangan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Empat orang dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Betul, dalam perkara tersangka Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan. KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri Rabu 26 April 2023.

Ali mengungkapkan bahwa keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan hingga Oktober 2023. Adapun salah satu yang dicegah adalah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening.

"Ke-4 orang dimaksud terdiri 2 swasta, 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 pengacara," tambahnya.

Sementara tiga orang lainnya terdiri dari 2 orang pihak swasta dan 1 orang PNS. Menurut Ali, pencegahan keempat orang ini ke luar negeri agar tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X