• Senin, 22 Desember 2025

KPK Ungkap Kode 'Everybody Happy' Usai Suap Diserahkan kepada Wali Kota Bandung

Photo Author
- Minggu, 16 April 2023 | 13:52 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjeba OTT KPK. Foto: Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjeba OTT KPK. Foto: Pemkot Bandung

KONTEKS.CO.ID - KPK meringkus Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam OTT suap pengadaan CCTV dan jasa internet, yang berkaitan dengan program Bandung Smart City. Yana diduga telah menerima suap sebesar Rp924 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan ada kode everybody happy, usai Yana dan Kadishub Kota Bandung Dadang  Darmawan menerima suap.

"Setelah DD (Dadang Darmawan) dan YM (Yana Mulyana) menerima uang, KR (Khairul Rijal) menginformasikan kepada RH (Rizal Hilman) dengan mengatakan everybody happy," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu 16 April 2023.

Khairul Rijal (KR) adalah Sekdis Perhubungan Kota Bandung. Sedangkan Rizal Hilman (RH) adalah Sekpri Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Selanjutnya Ali Gufron memaparkan, kronologis awal mula Wali Kota Bandung menerima suap. Hal ini diwali sekitar bulan Agustus 2022 saat Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Dalam pertemuan tersebut, kedua pengusaha berharap mendapat proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung.

Selanjutnya terjadi pertemuan kembali pada bulan Desember 2022 antara Sony Setiadi dengan Yana Mulyana bersama dengan Khairul Rijal.

Menurut Ghufron dalam pertemuan kali ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana dan Dadang untuk mengkondisikan agar PT CIFO mendapat proyek pengadaan jasa internet di Dishub Kota Bandung.

Ghufron menambahkan, penerimaan uang terjadi melalui Rizal Hilman sekali sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar," jelas Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah tetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Merela adalah: Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Ka Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub (Sek Dishub) Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

KPK  menjerat Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya KPK menjerat  Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi suap, merek disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X