• Senin, 22 Desember 2025

Sri Mulyani Ungkap Telah Sanksi 193 ASN Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Janggal

Photo Author
- Selasa, 11 April 2023 | 21:58 WIB

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam transaksi janggal di kementerian telah dijatuhi sanksi.

"Dari 200 surat yang telah dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 (surat) telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Sri Mulyani menambahkan, dari 193 pegawai yang telah dikenai sanksi disiplin, hanya sembilan pegawai yang diduga melakukan tindak pidana, dan kasusnya tengah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Ia menekankan, hukuman disiplin terhadap para ASN di lingkungannya itu tidak hanya pada 2023 setelah ramainya dugaan transaksi janggal Rp349 triliun. Tetapi, berdasarkan periode 2009 hingga 2023.

Sri Mulyani menjelaskan, sanksi administratif terhadap pegawai yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," paparnya.

Selain itu Sri Mulyani memastikan, pihaknya terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pemberantasan korupsi dan TPPU. Bahkan, kerja sama ini telah dilakukan penandatanganan antara Kemenkeu dengan PPATK.

"Kementerian keuangan akan terus bekerjasama dan bersinergi dalam upaya pemberantasan TPPU. Kerja sama diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dengan PPATK, diselenggarakannya forum intelijen join analisis tripartit  dan terlibat aktif dalam komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X