• Senin, 22 Desember 2025

Usai Diperiksa Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Masih Berstatus Saksi

Photo Author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:06 WIB
Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa kasus korupsi di Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa kasus korupsi di Kominfo

KONTEKS.CO.ID - Johnny G Plate selesai diperiksa kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Johnny diperiksa selama enam jam oleh jajaran penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.

"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," ujar Johnny G Plate di Kejagung, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Johnny G Plate menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan apa yang diketahui dan dipahaminya sebagai saksi.

"Saya telah memenuhi keterangan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat hukum Kejaksaan Agung dari pagi hingga siang sore ini," kata politisi NasDem ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Dia juga telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kominfo.

"Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan perintah yang dari Johnny Plate kepada adiknya. Dia kembali menegaskan tak ada hubungan hukum antara Kominfo dan adik Menkominfo.

Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X