• Senin, 22 Desember 2025

Cara Registrasi Kartu Axis dengan Mudah untuk Aktivasi

Photo Author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:28 WIB
Cara Registrasi Kartu Axis (Foto:Pixabay)
Cara Registrasi Kartu Axis (Foto:Pixabay)

KONTEKS.CO.ID -- Cara registrasi kartu Axis dengan mudah untuk aktivasi. Untuk informasi selengkapnya bisa disimak di dalam artikel berikut ini.

Cara registrasi kartu Axis merupakan cara registrasi salah satu operator telekomunikasi yang menyediakan layanan seluler di Indonesia.

Operator ini menawarkan berbagai paket internet dan layanan panggilan untuk kebutuhan komunikasi Anda.

Cara registrasi kartu axis tentu diperlukan ntuk menggunakan layanan Axis, Anda perlu membeli kartu perdana dan melakukan registrasi kartu Axis. Dilansir dari beberapa sumber, berikut langkah-langkahnya:

1. Beli Kartu Axis

Langkah pertama adalah membeli kartu Axis dari outlet terdekat atau melalui pengecer online. Pastikan kartu tersebut belum terdaftar sebelumnya, dan isi pulsa yang cukup untuk melakukan aktivasi dan registrasi.

2. Siapkan Dokumen Identitas

Anda perlu menyiapkan dokumen identitas yang sah, seperti KTP atau KK. Pastikan dokumen identitas yang Anda siapkan masih berlaku dan sesuai dengan data diri Anda.

3. Ketik SMS Registrasi

Setelah Anda membeli kartu dan menyiapkan dokumen identitas, langkah berikutnya adalah melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut: ULANG#NIK (16 digit)#NOMOR KARTU KELUARGA

4. Aktifkan Kartu

Setelah Anda mengirim SMS, Anda akan menerima balasan dari Axis yang berisi konfirmasi registrasi dan nomor ponsel Axis Anda.

Setelah itu, kartu Axis Anda siap digunakan. Namun, sebelum itu, pastikan untuk mengaktifkan kartu dengan melakukan panggilan atau mengirim SMS minimal satu kali.

Kini Anda sudah bisa menggunakan layanan Axis dan menikmati paket internet dan layanan panggilan yang ditawarkan oleh operator ini. Semoga informasi di atas bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anis Mutmainah

Tags

Terkini

X