KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago tak terima putusan Ketua DPR RI yang menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Saya protes keras! Sekali lagi saya katakan pimpinan DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat," kata Irma kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023.
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, penundaan RUU PPRT oleh pimpinan DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di rapat Paripurna telah dimentahkan, dan pimpinan DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Entah apa urgensinya hingga mereka mengabaikan keadilan dan hak para wakil yang memilih dan mendudukkan mereka sebagai pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat, harusnyanya pimpinan DPR tau dari mana mereka bisa sampai di kursi yg mereka duduki tersebut," tegasnya.
Irma mengungkapkan, RUU PPRT ini sudah kurang lebih tiga kali masuk Prolegnas, artinya sudah lebih dari 15 tahun tertunda.
"Ini bolak balik kayak setrikaan di PHP wakil rakyat! Sebagai wakil rakyat saya tidak terima perlakuan semena mena ini," jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan dan hak PPRT sama dengan warga negara Indonesia lain. Sehingga ia bertanya kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi (UU) sedangkan PPRT tidak.
"Pertanyaan pentingnya apakah mereka tidak dianggap sebagai warga negara yang harus dilindungi hak dan kewajibannya? Dalam hal ini Pimpinan DPR bisa dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusi warga negara," jelasnya.
Menurutnya bagaimana mungkin dirinya tidak prihatin, karena pengesahan RUU PPRT ditunda, dan sesuatu yang sudah ditunggu lama oleh para pekerja rumah tangga.
"Apa karena RUU ini dianggap tidak seksi, Tidak komersial? Dibanding revisi Undang-undang Kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut, Sampai sampai tidak melibatkan komisi terkait," pungkasnya. ***