• Senin, 22 Desember 2025

KPU Sebut SKCK Masih Jadi Syarat Wajib Bacaleg Anggota DPR hingga DPRD

Photo Author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 09:00 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik (dua dari kiri)
Komisioner KPU RI Idham Holik (dua dari kiri)

KONTEKS.CO.ID - Bakal calon untuk pencalonan diri sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024, harus mengantongi yang namanya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.

Meskipun tidak dicantumkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, SKCK tetap diperlukan untuk penerbitan syarat administratif terbaru yang diatur oleh KPU, yakni keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Surat keterangan putusan pengadilan itu selanjutnya wajib diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU sebagai salah satu persyaratan administratif dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

"SKCK tetap ada karena orang mau apply (mendaftarkan) lamaran kerja saja pake SKCK, apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," kata dia.

Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan salah satu kelengkapan administratif yang perlu dipenuhi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah SKCK.

Dalam kesempatan yang sama, Idham pun menyampaikan KPU menyusun beragam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dalam mengatur itu, kami rujukannya pada UU Pemilu. Nanti, mohon dibuka Pasal 240 ayat (1) dan (2). Itu rujukan kami," kata dia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X