KONTEKS.CO.ID - JPU hadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya untuk membedah pernyataan terdakwa kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Krisanjaya dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan persidangan kasus narkoba Teddy Minahasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 8 Maret 2023. Dody, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
Pesan Teddy Minahasa 'Mainkan Mas' disampaikan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. JPU awalnya menanyakan kepada Krisanjaya soal makna perintah dari kalimat 'mainkan ya mas' dari atasan ke bawahan.
"Ada kalimat dari atasan, 'mainkan ya mas'. dijawab oleh bawahannya 'Siap Jenderal' dijawab lagi oleh atasannya 'minimal seperempat ya', dijawab lagi oleh bawahannya 'siap 10 Jenderal'. Itu artinya apakah itu memang masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?" tanya jaksa.
Krisanjaya mengatakan bahwa pesan Teddy kepada Dody itu bisa dimaknai sebuah kalimat perintah.
"Baik dari segi konstruksi kalimat dan pilihan kata-- bisa dimakni sebagai sebuah kalimat perintah. Kendati demikian, kata 'mainkan' memerlukan teks pendahulu atau teks penyerta untuk memaknai kata 'mainkan' itu adalah yang seperti apa," kata Krisanjaya dalam paparannya.
Krisanjaya mengatakan perintah dari Teddy ke Doddy itu berkaitan dengan kata selanjutnya yakni kata ' minimal'.
Minimal, berarti sekurang-kurangnya. Menurut Krisanjaya, kata tersebut juga merupakan perintah yang masih berkaitan dengan kata 'mainkan'.
"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrase, 'Mainkan Mas, minimal seperempatnya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu. Masih merupakan rangkaian perintah," jelas Krisanjaya.
Dalam kasus ini, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Dalam surat dakwaan Dody, jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Teddy memerintahkan Doddy usai mendapat laporan untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
Jaksa mengatakan pada 20 Mei 2022, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.
"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata jaksa. ***