KONTEKS.CO.ID - Sebagai bukti penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, dari tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota.
"Ini menunjukkan komitmen kita bahwa tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3, semua proses tahapan kita bahas tidak ada sama sekali gangguan,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Afif menjelaskan, semua pimpinan KPU RI sudah berkomitmen, PKPU pencalonan anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah ini agar segera dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI, dan secepatnya disahkan.
"PKPU mendesak segera dikonsultasikan di masa sidang DPR di minggu kedua atau ketiga, di antaranya PKPU yang kita bahas hari ini," ujarnya.
Selain itu Afif memastikan bahwa KPU RI akan memasukkan ketentuan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang mengatur eks terpidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun lebih, harus menunggu lima tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Tak hanya itu, dalam PKPU yang baru ini, KPU akan mengakomodir pencalegan di empat provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
"Kita mengadopsi Perppu Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terutama kaitannya dengan DOB (daerah otonomi baru)," jelasnya. ***