KONTEKS.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan Fecho menduga putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, sebagai cek ombak perpanjangan masa jabatan presiden.
"Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan Pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden," kata Irwan kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.
Anggota Komisi V DPR RI ini menduga ada kekuatan besar yang tetap ingin menghembuskan isu tersebut. Dia mengajak semua pihak mencari siapa dan menghentikannya.
"Ini kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat," ujarnya.
Irwan meyakini tidak mungkin, bila tidak ada kekuatan besar di balik isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 akan terus disuarakan oleh banyak kalangan dan latar belakang.
"Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi," jelasnya.
Menurutnya putusan PN Jakarta Pusat ini sangat membahayakan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Demokrasi dan Konstitusi kita makin dipinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada," pungkasnya. ***