• Senin, 22 Desember 2025

LPSK Dalami Pengajuan Perlindungan David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Photo Author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 11:19 WIB
Diminta Mario Dandy Satriyo merekam, Shane Lukas didakwa  melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (tangkapan layar)
Diminta Mario Dandy Satriyo merekam, Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga  Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami permohonan perlindungan bagi David korban penganiayaan Mario Dandy anak pejabat Diten Pajak, Kementerian Keuangan.

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dalam bentuk asesmen dan meminta keterangan pihak terkait, guna memastikan keterpenuhan syarat," kata Manager melalui keterangan terulis, Rabu 1 Maret 2023.

"Baik syarat formil maupun syarat materil untuk jangka waktu penelahaan selama maksimal 30 hari kerja. Setelah itu akan diputuskan diterima-tidaknya permohonan oleh Pimpinan LPSK," tambahnya.

Manager mengungkapkan, pada 27 Februari 2023, David, korban penganiayaan, diwakili bapaknya telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan tiga hal. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur). Bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana," ujarnya.

Kedua, rehabitisasi medis, berupa, pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban.

Soal hak-hak lainnya yang bisa diakses korban, termasuk hak atas fasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya), LPSK sudah menjelaskan bahwa itu juga bagian dari hak korban yang bisa diakses.

"Tetapi, berdasarkan info terakhir dari Wakil Ketua LPSK, Achmadi, yang bertemu dengan Pemohon (28/2), Pemohon belum memutuskan untuk meminta hak restitusi tersebut," ungkapnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X