• Senin, 22 Desember 2025

Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Komisi III Apresiasi Sidang Etik Perhatikan JC Kasus Sambo

Photo Author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 13:14 WIB
Jaksa segera eksekusi Bharada Richard Eliezer  atau Bharada E  ke Lapas
Jaksa segera eksekusi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas

KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai putusan sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat. Karena putusan tersebut mengacu pada putusan PN Jakarta Selatan soal status justice collaborator (JC) Bharada E.

"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang masih memberikan kesempatan kepada anggotanya. Dengan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Selain itu, Politikus Partai Gerindra menilai, karena Eliezer menjadi JC maka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Joshua Hutabarat dengan aktor utama Ferdy Sambo bisa terungkap dengan terang.

"Dan saya kira keputusan polisi tidak memberhentikan Eliezer patut dapat apresiasi," ujarnya.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, Bharada E dipastikan tidak dipecat dari kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan sidang KKEP yang digelar, Rabu, 22 Februari 2023, tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," kata Ramadhan usai persidangan etik.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan Richard Eliezer telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sidang etik tersebut berjalan tertutup dengan waktu hampir tujuh jam. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X