• Senin, 22 Desember 2025

Berkekuatan Hukum Tetap, Jaksa Segera Eksekusi Putusan Bharada E

Photo Author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 08:41 WIB
Jaksa segera eksekusi Bharada Richard Eliezer  atau Bharada E  ke Lapas
Jaksa segera eksekusi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atas nama terpidana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini jaksa eksekutor tengah menyiapkan syarat adiministrasi termasuk putusan hakim untuk  mengeksekusi Bharada E jalani hukuman 1,5 tahun penjara.

"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

Syarief mengatakan, jaksa juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023.

Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan dinyatakan bersalah melanggar etik. Sidang KKEP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X