• Senin, 22 Desember 2025

Telat Bayar Pajak, Inilah Saksi dan Denda yang Harus Kamu Bayar

Photo Author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 21:15 WIB
Sanksi dan Denda Telat Bayar Pajak yang Perlu Kamu Ketahui (Foto:pexels)
Sanksi dan Denda Telat Bayar Pajak yang Perlu Kamu Ketahui (Foto:pexels)

KONTEKS.CO.ID Ramai berita terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan. Diketahui pelaku mengendarai mobil mewah Rubicon dengan harga miliaran.

Mobil mewah otomatis memiliki nilai pajak yang lebih tinggi daripada mobil yang dibawah levelnya. Hal ini tidak luput dari berbakai kalangan tetap wajib membayar pajak meskipun dirasa nilainya tinggi.

Bagi siapapun yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda. Setiap wajib pajak harus mempertimbangkan apakah ada sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT atau ada sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan sanksi mana yang harus dibayar terlebih dahulu.

Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak

  • Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak

  • Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.

  • Denda keterlambatan pajak sebesar 2% per bulan terhitung sejak pajak belum dibayar. Pajak yang terlambat dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Jika pembayaran tertunda setelah tanggal jatuh tempo, pembayaran akan dihitung senilai satu bulan.


Pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Pajak dibuat wajib dengan memberikan sanksi kepada yang tidak membayarnya, dengan tujuan agar wajib pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam hal sanksi perpajakan, tarif sanksi pajak ditentukan dari tarif sanksi otoritas pajak yang terakhir.
Berdasarkan KMK No.6/KMK.10/2023, bunga denda pajak untuk bulan Februari 2023 adalah dari tanggal 01 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023, dari minimal 0,57% sampai dengan maksimal 2,23%.
Tarif pajak preferensial untuk bulan Februari 2023 sedikit lebih rendah dari tarif pajak untuk yang berakhir Januari 2023, dan tarif pajak juga lebih rendah dari sebelumnya.

Itulah tadi penjelasan mengenai sanksi dan denda telat membayar pajak. Semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saiful Rachman

Tags

Terkini

X