• Minggu, 21 Desember 2025

Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy Diperiksa KPK

Photo Author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 20:18 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KONTEKS.CO.ID - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Louhenapessy diperiksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Grenata Louhenapessy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.

Grenata sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK pada hari Kamis (14/7) sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi pada tahun 2020 di Kota Ambon

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (9/2).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X