• Senin, 22 Desember 2025

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menghela Nafas Panjang

Photo Author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:46 WIB
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. 

Istri Ferdy Sambo ini dipastikan ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J bersama suaminya dan pelaku-pelaku lain.

Terkait dengan vonis dari majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, Putri Candrawathi terlihat berkali-kali menghela nafas panjang, berkali-berkali juga dia terlihat mengatur nafasnya saat mendengar majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso 

 “Memutuskan terdakwa untuk tetap ditahan dan memberikan hak untuk menyatakan banding, menerima putuskan ini atau pikir-pikir,” katanya.

Seperti juga suaminya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga tidak memberi respons. Dia langsung keluar dari ruangan sidang tanpa melakukan komunikasi dengan penasihat hukumnya. Vonis terhadap Putri Candrawathi ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X