KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Istri Ferdy Sambo ini dipastikan ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J bersama suaminya dan pelaku-pelaku lain.
Terkait dengan vonis dari majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, Putri Candrawathi terlihat berkali-kali menghela nafas panjang, berkali-berkali juga dia terlihat mengatur nafasnya saat mendengar majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso
“Memutuskan terdakwa untuk tetap ditahan dan memberikan hak untuk menyatakan banding, menerima putuskan ini atau pikir-pikir,” katanya.
Seperti juga suaminya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga tidak memberi respons. Dia langsung keluar dari ruangan sidang tanpa melakukan komunikasi dengan penasihat hukumnya. Vonis terhadap Putri Candrawathi ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.***