• Senin, 22 Desember 2025

Reaksi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Photo Author
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:36 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana mati. Memerintah terdakwa tetap berada dalam tahan,” kata majelis hakim, Senin, 13 Februari 2023.

Setelah putusan vonis mati ini, Ferdy Sambo terlihat terdiam, dia kemudian membicarakan vonis mati dirinya ini kepada penasihat hukumnya. 

Tanpa berkomentar, dan menyampaikan terkait vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya, Ferdy Sambo langsung keluar dari ruangan sidang.  

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J dan berusaha menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Brigadir J.***  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X