• Senin, 22 Desember 2025

Hotman: Dakwaan Kasus Narkoba Teddy Minahasa Prematur

Photo Author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 12:56 WIB
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris  (Youtube.com/Was Was)
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris (Youtube.com/Was Was)

KONTEKS.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyebut kasus yang menjerat kliennya tersebut belum waktunya untuk disidangkan.

"Salah satu kelemahan kasus Teddy Minahasa, dakwaan ini adalah 'prematur', belum waktunya disidangkan," kata Hotman Paris kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut Hotman, kasus itu belum waktunya disidangkan karena para pihak yang menghadiri pemusnahan sekitar 40 kilogram sabu-sabu tidak dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

"Orang yang hadir, saksi resmi saat penghancuran sabu-sabu itu, satu pun enggak dipanggil sebagai saksi. Padahal itu saksi kunci, ada kajari (kepala kejaksaan negeri), ketua pengadilan, pejabat Pemda Bukittinggi, Sumatera Barat, bahkan ada 75 media. Satu pun tidak dipanggil. Katanya, hanya ada bukti chat (obrolan) WhatsApp bahwa ditukar," kata Hotman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) sub-Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X