• Senin, 22 Desember 2025

Mengetahui Arti Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

Photo Author
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 22:56 WIB
Supremasi hukum. (pexels-cqfavocat)
Supremasi hukum. (pexels-cqfavocat)

KONTEKS.CO.ID - Hukum Acara Perdata ialah hukum privat.

Pembuktian dalam Perkara Perdata merupakan upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Yang didasari pada alat bukti berupa akta otentik dari beberapa pihak, dalam hal ini adalah penggugat dan tergugat.

Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.

Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mengambil putusan yang bersifat definitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saiful Rachman

Tags

Terkini

X