KONTEKS.CO.ID - Hukum Acara Perdata ialah hukum privat.
Pembuktian dalam Perkara Perdata merupakan upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Yang didasari pada alat bukti berupa akta otentik dari beberapa pihak, dalam hal ini adalah penggugat dan tergugat.
Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.
Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mengambil putusan yang bersifat definitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.