KONTEKS.CO.ID – Fraksi PKB menyambut gembira pernyataan Presiden Jokowi mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Karena proses UU ini sempat tertunda sekitar 19 tahun.
“Dengan demikian tahun 2023 ini RUU PPRT bisa segera disahkan,” kata anggota Fraksi PKB DPR RI Luluk Nur Hamidah, Kamis, 19 Januari 2023.
Sikap Presiden Jokowi patut diapresiasi karena memberikan dukungan politik luar biasa terhadap percepatan pengesahan RUU PPPRT yang tertunda selama 19 tahun terakhir.
Luluk menegaskan, pernyataan Presiden Jokowi kian menjelaskan sikap dan posisi pemerintah yang juga mendorong perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Sikap Presiden akan memastikan jika tidak ada lagi halangan baik dari sisi politis maupun sisi birokrasi terkait upaya pengesahan RUU PPRT dari sisi pemerintah,” tegasnya.
Oleh karenanya ia berharap fraksi-fraksi lain di parlemen segera merespons sikap tegas Presiden Jokowi, dengan menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR. Dengan demikian proses pembahasan akan bisa segera dilakukan secara intensif.
“Kami berharap kawan-kawan di DPR bisa merespons sikap Presiden dengan menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR sehingga dengan pemerintah bisa secara cepat membahas dan mengesahkan beleid ini,” ujarnya.
Selain itu angggota Komisi VI DPR RI ini berharap UU PPRT ini bisa segera disahkan di DPR, karena ada sekitar lima juta pekerja rumah tangga yang sehari-hari menghadapi ancaman eksploitasi maupun kekerasan.
“Lima juta lebih PRT dan keluarnya menunggu pengesahan RUU PPRT. Dan saya kira sudah saatnya kita mengakhiri proses eksploitasi, perbudakkan, dan situasi rentan yang sehari-hari dihapai oleh para PRT,” pungkasnya. ***