• Senin, 22 Desember 2025

Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Netizen Sindir JPU seperti Teletubbies

Photo Author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:47 WIB
JPU membacakan tuntutan terhadap Putri Cnadrawathi (Tangkapan Layar)
JPU membacakan tuntutan terhadap Putri Cnadrawathi (Tangkapan Layar)

KONTEKS.CO.ID - Tuntutan 8 delapan tahun hukuman penjara terhadap Putri Candrawathi oleh JPU trending di lini massa twitter.

Netizen mempertanyakan tuntutan JPU terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. Padahal Putri Candrawathi dinilai banyak bohong dan berbelit-belit.

Netizen pun menyindir tuntutan JPU tersebut. Bahkan JPU disamakan seperti film kartun teletubbies.

"Hemmm...Yg jadi pertanyaan, kenapa Kuwat dan Riki cuman 8 tahun..Padahal sudah jelas ikut terlibat..JPU kek teletubis...," tulis akun Pakat Dayak @PakkatDayak dikutip Rabu 18 Januari 2023.

Komentar lain disampaikan Jhon Sitorus. Dia mepertanyakan tuntutan Putri hanya 8 tahun penjara. Kerja JPU disindir karena dinilai mempermalukan wajah peradilan di Indonesia.

"Cuma 8 TAHUN? JPU makin MEMPERMALUKAN wajah Peradilan.Padahal, mengenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1. Putri Candrawathi juga TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN melakukan PEMBUNUHAN BERENCANA

Jhon menilai tuntutan tersebut tidak tepat. Selain terbukti, JPU menyampaikan tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar terhadap yang dilalukan Putri.

"Ada apa ini?" tulis Jhon.

Diketahui, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X