KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menagkap Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini di salah satu rumah makan di Jayapura.
Penangkapan Lukas Enembe dilakukan penyidik KPK melakukan analisis lapangan.
KPK mengakui memantau keberadaan tersangka Lukas Enembe beberapa hari sebelum ditangkap.
[irp posts="54728" ]
"Tim bergerak ke lapangan beberapa hari yang lalu dan analisis kami hari ini memang harus dilakukan penangkapan sehingga kami lakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.
Ali pun mengungkapkan Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan bersama beberapa pihak lainnya.
Lukas Enembe saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK.
[irp posts="54668" ]
"Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya apakah kemudian syarat subjektif syarat objektif terpenuhi kah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK," ujar Ali.
"Kalau pun terpenuhi tentu bisa kami lakukan upaya paksa (penahanan) karena ini proses penyidikan seperti halnya proses penahanan. Pasti nanti kami akan sampaikan perkembangannya tetapi sejauh ini memang masih pada proses-proses memindahkan membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. ***