KONTEKS.CO.ID - Delapan ketua umum partai politik melakukan pertemuan untuk membahas penolakan wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Pertemuan digelar di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023.
Dari pantauan, hadir Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai PKS Ahmad Syaikhu, Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili oleh Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali. Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono diwakili oleh Waketum Amir Uskara.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad. Kemudian Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memang tidak hadir karena sikap partainya yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Wakil Ketum Nasdem Ahmad Ali menyampaikan, pertemuan ini membahas wacana penerapan sistem proporsional tertutup di Pilpres 2024. Pertemuan ini untuk mendengarkan pemahaman bersama soal sistem pemilu 2024.
"Yang katanya semakin memanas itu ketum partai hari ini ketemu. Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proposional terbuka. Itu poin yang kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama," kata Ahmad Ali.
Menurut Ali, delapan partai parlemen memiliki posisi yang sama. Saat ini tetap menolak sistem proporsional tertutup khusus untuk Pemilu 2024.
Selain itu, partai juga sepakat bahwa sistem pemilu merupakan domain parpol, dan bukan domain Mahkamah Konstitusi. Karena itu, MK tak berwenang menguji ketentuan sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Harusnya seperti itu karena itu memang domain parpol yang pembuat UU, itu bukan domain MK mestinya,” kata Ali.
Delapan Fraksi di DPR Menolak
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung telah menyampaikan kalau mayoritas fraksi di DPR RI sepakat Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka dan mencoblos caleg secara langsung.
Kedelapan fraksi tersebut adalah Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Bahkan mayoritas fraksi di DPR tersebut juga minta MK mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Saat ini, MK sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Bila dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Uji materi diajukan nam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).