• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Jokowi Sahkan KUHP Baru, Berlaku Tiga Tahun Lagi

Photo Author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 02:21 WIB
Presiden Jokowi soal larangan bukber pejabat dan ASN (Tangkapan Layar)
Presiden Jokowi soal larangan bukber pejabat dan ASN (Tangkapan Layar)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). Artinya Indonesia resmi memiliki KUHP produk sendiri bukan peninggalan Belanda.

Butuh waktu 3 tahun sosialisasi sebelum KUHP baru ini resmi diterapkan.

"Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip dari UU 1/2023 itu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 624.

Pasal 623 menyebutkan: Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

Selain itu, mengodifikasi sejumlah UU lain. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X