• Senin, 22 Desember 2025

Masa Nifas dan 7 Ibadah yang Dilarang saat Keluar Darah Kewanitaan

Photo Author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 13:30 WIB
ilustrasi nifas (bicara)
ilustrasi nifas (bicara)

KONTEKS.CO.ID -- Masa nifas dalam Islam. Setelah melahirkan, perempuan pasti akan mengalami masa nifas. Berapa lama masa nifas dalam Islam? Simak selengkapnya di sini.

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan usai melahirkan. Darah nifas juga biasanya sudah keluar bersamaan dengan proses persalinan, maupun sebelumnya yang disertai dengan rasa sakit. Perdarahan biasanya akan berlangsung selama empat hingga enam minggu setelah persalinan.

Di dalam agama Islam, masa nifas ini akan dilalui oleh perempuan muslim dalam kurun waktu kurang lebih 40 hari.

Adapun hukum ketika seorang perempuan mengalami nifas tidak jauh berbeda dengan ketika ia sedang menjalani masa haid.

Dirangkum dari website NU Online yang berjudul Ibadah-Ibadah Terlarang saat Keluar Darah Kewanitaan, berikut lebih lengkapnya:

  • Salat


Bagi perempuan yang mengalami nifas maka ia diharamkan untuk melakukan ibadah salat, dan tidak perlu mengganti salat yang ditinggalkannya. Namun, jika darah yang keluar sudah berhenti maka Mama harus segera mandi wajib, lantas segera menunaikan salat di waktu itu.

  • Puasa


Perempuan yang sedang nifas tidak boleh menjalankan puasa sampai ia sudah suci. Nantinya setelah suci, jika ia meninggalkan puasa wajib, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di lain hari.

  • Membaca Al Quran


Larangan membaca Al Quran seperti larangan bagi orang yang memiliki hadas besar lainnya. Dalam beberapa pendapat jika seorang perempuan dimisalkan sedang haid dan akan membaca Al Quran maka niatkanlah untuk berzikir.

  • Memegang mushaf


Larangan ini terutama untuk mazhab Syafi’i karena tak hanya yang berhadas besar saja, berhadas kecil pun dilarang untuk memegang mushaf.

  • Berdiam diri di Masjid


Hal ini juga dilarang bagi orang yang memiliki hadas besar. Dikutip dari website NU Online, ditambah keterangan dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i bahwa dilarang juga lewat dalam masjid, sebab darah yang keluar dikhawatirkan akan menetes di area masjid.

  • Thawaf


Nabi SAW menyebutkan bahwa persyaratan kesucian thawaf itu sebagaimana shalat. Maka perempuan yang sedang dalam masa nifas pun dilarang untuk melakukan thawaf.

  • Berhubungan badan


Pada dasarnya larangan ini tidak jauh berbeda dengan perempuan yang mengalami haid. Tidak diperkenankan istimta’ (berhubungan seks dan bersenang-senang) antara pusar dan lutut seorang yang sedang haid dan nifas. Larangan ini berlaku sampai masa menstruasi atau nifas berakhir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saiful Rachman

Tags

Terkini

X