KONTEKS.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan ‘Hajar, Cad’, sebagai perintah untuk menembak.
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022.
Namun Ferdy meminta Richard juga bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab," kata Ferdy Sambo.
Ia juga menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan. Akan tetapi, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.
Ferdy Sambo membantah semua kesaksian Richard Eliezer.
Ferdy Sambo membantah keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 kediaman Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga.
Kemudian, dia juga membantah telah mengatakan, “Harus kasi mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.
Ia juga membantah telah bertanya apakah Eliezer telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut, membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.
Menanggapi bantahan Sambo, Richard Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.***