• Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal PTDH di Kepolisian

Photo Author
- Selasa, 11 Juli 2023 | 10:13 WIB
Mengenal PTDH dalam Kepolisian. (Dok Polri Bengkulu)
Mengenal PTDH dalam Kepolisian. (Dok Polri Bengkulu)

KONTEKS,CO.ID - PTDH merupakan singkatan dari Pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini merupakan salah satu sanksi untuk seluruh anggota Polri karena sebab-sebab tertentu.

Seorang anggota Polri yang dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH, secara otomatis anggota tersebut dipecat dan tidak akan mendapat hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi administratif terberat dalam kepolisian.

Seorang anggota polisi dapat mendapatkan sanksi administratif berupa PTDH apabila ia melanggar Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP. Tidak hanya itu ada juga yang namanya Komisi Etik Polri.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang anggota yang terkena sanksi ini tidak termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan hak pensiun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silvia Trianasari

Tags

Terkini

X