• Senin, 22 Desember 2025

Jadi Polemik, PAN Minta Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Tak Buru-buru

Photo Author
- Senin, 5 Desember 2022 | 12:12 WIB
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan. Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan. Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, fraksinya belum memutuskan dalam pembahasan draf RUU Kesehatan Omnibus Law. Sehingga wajar bila menjadi polemik di organisasi profesi hingga masyarakat umum.

“Harus diakui bahwa kami belum mendapatkan informasi resmi terkait hal itu. Fraksi PAN pun masih melakukan kajian mendalam,” kata Saleh kepada wartawan Senin, 5 Desember 2022.

Anggota Komisi IX DPR RI mengungkapkan Fraksi PAN tidak mau pembahasan semua RUU bidang kesehatan ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Menurutnya PAN telah menerima dan membuka diri untuk menerima masukan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Kalaupun ada yang mau ditolak, silahkan disampaikan. Lengkapi dengan argumen yang rasional. Kami insya Allah akan mengkajinya. Jika memang sesuai dengan aspirasi masyarakat, kami akan ikut memperjuangkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law harus cermat, dan melibatkan banyak pihak, sebelum disahkan menjadi undang-undang.

"Mereka yang merasa kepentingannya terganggu pastilah akan bereaksi. Paling tidak, mereka melakukan advokasi publik. Bisa melalui jalur akademik lewat seminar, diskusi, GGD di kampus-kampus, bisa juga melalui audiensi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Itu sah dan dibolehkan. Justru, jalur seperti itu yang baik untuk dilakukan,” paparnya.

Meski begitu, Saleh tak mempermasalahkan bila para pihak yang menolak melakukan gerakan di media hingga aksi demonstrasi, untuk memperjuangkan kepentingan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Secara tidak langsung, isu yang menjadi perhatian mereka berubah jadi isu publik. Lebih dari itu, ada juga yang berjuang melalui demonstrasi dan unjuk rasa. Ini juga boleh asal sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X