• Senin, 22 Desember 2025

Jokowi Tetap Evaluasi Menteri Nyapres Bila Mengganggu Tugas

Photo Author
- Rabu, 2 November 2022 | 12:19 WIB
Presiden Jokowi  (Foto: Setkab/Humas/Rah)
Presiden Jokowi (Foto: Setkab/Humas/Rah)


KONTEKS.CO.ID - Presiden Jokowi tidak mewajibkan kepada meteri yang mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden untuk mundur dari jabatan. Meski begitu akan dilakukan evaluasi bila hal itu mengganggu tugas-tugas sebagai menteri.





Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan menteri mundur bila menjadi calon presiden. Namun begitu, Jokowi menegaskan kalau tugas menteri harus tetap diutamakan.





“Tugas sebagai meteri harus diutamakan,” ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.





Terkait dengan evaluasi yang dimaksud, Jokowi tetap memberikan opsi akan adanya cuti panjang bagi menteri tersebut. Tentu ini bila tugas-tugas menteri sudah mulai terganggu.





“Kalau kita lihat nanti mengganggu yan akan dievaluasi. Apakah nanti harus cuti panjang banget atau tidak,” katanya.





Dalam putusannya, MK membolehkan menteri yang akan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, tidak wajib mundur dari jabatannya.





Ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Pemilu. 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X