KONTEKS.CO.ID - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 melalui PT Pos Indonesia akan kembali dimulai pada Rabu 2 November 2022. Sebelumnya penyaluran tersebut molor dari jadwal awal karena banyak para penerima tidak memiliki rekening bank Himbara, karena itulah pemerintah mengatur skema penyalurannya untuk penerima manfaat yang tidak punya rekening Bank Himbara.
Saat ini, terdapat 3,6 juta pekerja akan menerima subsidi gaji melalui PT Pos Indonesia. Penerimaan ini bisa dilakukan dua cara: datang ke kantor pos atau lewat aplikasi Pospay.
“Adapun pada penyaluran BSU hingga tahap 6 telah tersalurkan kepada 71,64 persen dari total target penerima sebanyak 14,6 juta pekerja,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Berikut ini cara mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos:
- Cek status penerima BSU
- Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
- Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
- Membawa KTP
- Datang ke kantor pos sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
- Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:
- Buka website kemnaker.go.id
- Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek notifikasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
***