• Senin, 22 Desember 2025

Dalami Aliran Dana Suap Mantan Wali Kota Ambon, KPK Periksa Direksi BCA

Photo Author
- Jumat, 2 September 2022 | 13:28 WIB


KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.





Pemeriksaan saksi guna menelusuri dugaan aliran uang yang diterima tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).





"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/9).





Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah Direktur Kepatuhan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Lianawaty Suwono, karyawan BCA Liem Antonius, dan pihak swasta Andrew Thomas Kading.





KPK menduga sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan tersebut merupakan pemberian dari beberapa pihak swasta karena mengerjakan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.





Dalam kasus suap RL, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.





Konstruksi kasus ini, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X