KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun demikian, hingga kini Ferdy Sambo belum diserahkan ke lembaga permasyarakatan. Sebabnya, jaksa belum menerima salinan putusan lengkap kasasi dari MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo akan dieksekusi ke lapas pekan depan jika jaksa sudah mendapat salinan putusan lengkap kasasi.
“Kemungkinan kalau sudah mendapatkan putusan lengkap minggu depan sudah bisa kita eksekusi oleh Kejari Jakarta selatan,” ungkap Ketut kepada wartawan, Sabtu 12 Agustus 2023.
Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dan menganulir hukuman mati berdasarkan vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dengan demikian, Ferdy Sambo hanya mendapatkan hukuman seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi MA, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Diskon Hukuman dari MA
Selain Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman terdakwa lainnya yakni, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
Dan, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kabiro Hukum MA, Sobandi mengatakan, vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Sobandi, Selasa 8 Agustus 2023.
Kata Sobandi, upaya hukum biasa berakhir hingga ke kasasi. Namun, Ferdy Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"