KONTEKS.CO.ID – Kasus suap hakim agung Sudrajat Dimyati ibarat puncak gunung es. Sebab diduga banyak kasus-kasus serupa di lingkungan Mahkamah Agung.
“Proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang. MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi,” ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesian (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (25/9).
MAKI membeber fenomena Markus di MA. Dia mengatakan terdapat informasi di masa lalu, di mana sejumlah oknum mengaku sebagai keluarga atau kerabat dari pejabat tinggi MA.
Oknum tersebut menawarkan diri untuk membantu kemenangan sebuah perkara di MA yang tentunya dengan meminta imbalan fantastis.
Karena itu MAKI mendesak KPK mengusut tuntas suap hakim agung Sudrajat Dimyati dan mengembangkan ke kasus lainnya.
Misalnya dugaan korupsi dalam rekrutmen hakim agung usai penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“KPK semestinya juga mengembangkan OTT (dugaan suap pengurusan perkara di MA) ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon calon hakim agung dengan terduga anggota DPR,” kata Boyamin.
Menurut dia, meskipun isu dugaan pertemuan di toilet itu dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial (KY), namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangan, seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.
Terkait OTT dan penetapan hakim agung dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA, Boyamin mengapresiasi kinerja KPK yang mampu mencetak rekor dengan menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati.
“KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005, kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso; dan (KPK) hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA,” katanya.
Atas kinerja tersebut, lanjutnya, KPK semestinya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Jumat (23/9), KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"