• Minggu, 21 Desember 2025

KKP Hentikan Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut dan Reklamasi 3 Korporasi di Sultra

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 22:10 WIB
Salah satu lokasi yang disegel KKP di Sultra. (Ist)
Salah satu lokasi yang disegel KKP di Sultra. (Ist)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan sementara aktivitas tiga korporasi dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di Konawe, Rabu, 19 November 2025, menyampaikan, pihaknya melakukan penyegelan di lokasi. 

"Melakukan penghentian sementara terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS)," katanya.

Baca Juga: Polemik Pagar Beton Laut Cilincing, Pemprov DKI Akui Tak Bisa Hentikan Proyek karena Izin KKP

Pung Nugroho, menjelaskan, PT DMS melakukan reklamasi di pantai sekitar 5,8 hektare. Kegiatan ilegal tersebut terdeteksi melalui citra satelit.

Selain itu, petugas juga melakukan konformasi langsung di lapangan. Sesuai data yang didapat, PT DMS belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Ia menegaskan, KKP menghentikan sementara kegiatan reklamasi tersebut sampai PT DMS melengkapi PKKPRL.

Baca Juga: Siapa Pemilik Private Islands yang Viral Gara-Gara Jual Beli 5 Pulau? Situsnya Diincar KKP dan Komdigi

"Selama belum ada [PKKPRL], kegiatan kami hentikan," tandasnya.

Petugas memasang plang di lokasi reklamasi PT DMS untuk memastikan tidak ada kegiatan penambangan maupun pemanfaatan ruang laut.

Sehari sebelumnya, lanjut Pung Nugroho, KKP melakukan penyegelan terhadap dua lokasi dari dua perusahaan lainnya.

Baca Juga: Siapa Pemilik Private Islands yang Viral Gara-Gara Jual Beli 5 Pulau? Situsnya Diincar KKP dan Komdigi

"Kami juga melakukan dua penyegelan di Konawe Utara dan Konawe Selatan," ujarnya.

Adapun kedua perusahaan yang dihentikan kegiatannya tersebut, yaitu PT Galangan Bahari Utama dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X