KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan sementara aktivitas tiga korporasi dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di Konawe, Rabu, 19 November 2025, menyampaikan, pihaknya melakukan penyegelan di lokasi.
"Melakukan penghentian sementara terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS)," katanya.
Baca Juga: Polemik Pagar Beton Laut Cilincing, Pemprov DKI Akui Tak Bisa Hentikan Proyek karena Izin KKP
Pung Nugroho, menjelaskan, PT DMS melakukan reklamasi di pantai sekitar 5,8 hektare. Kegiatan ilegal tersebut terdeteksi melalui citra satelit.
Selain itu, petugas juga melakukan konformasi langsung di lapangan. Sesuai data yang didapat, PT DMS belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Ia menegaskan, KKP menghentikan sementara kegiatan reklamasi tersebut sampai PT DMS melengkapi PKKPRL.
"Selama belum ada [PKKPRL], kegiatan kami hentikan," tandasnya.
Petugas memasang plang di lokasi reklamasi PT DMS untuk memastikan tidak ada kegiatan penambangan maupun pemanfaatan ruang laut.
Sehari sebelumnya, lanjut Pung Nugroho, KKP melakukan penyegelan terhadap dua lokasi dari dua perusahaan lainnya.
"Kami juga melakukan dua penyegelan di Konawe Utara dan Konawe Selatan," ujarnya.
Adapun kedua perusahaan yang dihentikan kegiatannya tersebut, yaitu PT Galangan Bahari Utama dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara.***
Artikel Terkait
Soal Jual Beli Pulau Anambas hingga Seliu di Private Islands, KKP: Jual No Tapi Boleh Pengalihan Saham dan Investasi
Kementerian KKP Memastikan Penawaran Pulau di Situs Asing Mengandung Hoaks
Marak Jual Beli Pulau Kecil Milik Indonesia, KKP: Minta Komdigi Take Down Situs Private Islands
Siapa Pemilik Private Islands yang Viral Gara-Gara Jual Beli 5 Pulau? Situsnya Diincar KKP dan Komdigi
Polemik Pagar Beton Laut Cilincing, Pemprov DKI Akui Tak Bisa Hentikan Proyek karena Izin KKP