KONTEKS.CO.ID - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya baru saja mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat itu disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan informasi tersebut pada Kamis.
Ia menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan TNI dan peraturan yang berlaku.
"Informasi ini benar dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Semua administrasi juga telah terpenuhi," ujar Wahyu, seperti dikutip dari Antara.
Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang juga telah dibenarkan Kadispenad.
Baca Juga: SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Seskab Langgar UU TNI
Dalam surat perintah itu ada 5 poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.
Berikut 5 poin dasar itu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
Baca Juga: Pengganti Mayor Teddy, TNI AD Tunggu Daftar Nama Calon Ajudan Prabowo dari Kemhan
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Artikel Terkait
PM Jepang Fumio Kishida Segera Reshuffle Kabinet termasuk Seskab
Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Digilai Kaum Hawa Tapi Tuai Kontroversi Terkait Netralitas Anggota TNI