KONTEKS.CO.ID – Ade Rizal Muharam, perwira menengah TNI AD yang terbukti bunuh ajudan kini kembali berdinas dan naik pangkat menjadi Kolonel Inf membuat heboh jagat maya.
Sebelumnya, Ade Rizal Muharam yang masih berpangkat Letkol dipecat dan divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti membunuh ajudannya Kopral Kepala Andi Pria Harsono, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya pada 28 Desember 2016.
Kolonel Inf Ade Rizal Muharam yang sebelumnya menjabat Aster Kasdifiv 2 Kostrad menduduki jabatan Kapendam XII/Tanjungpura usai diserahterimakan dari Kolonel Inf Hendra Purwanasari.
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari mengonfirmasi jika Ade Rizal Muharam kini berpangkat Kolonel Inf dan menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura.
Dikatakan Hamim, Ade Rizal menjabat sebagai Kapendam XII/Tanjungpura sejak 7 Januari 2023 lalu.
“Benar sebagai Kapendam,” ungkap Hamim, menukil laporan Republika.co.id pada, Selasa 13 Juni 2023.
Hukuman Pemecatan Dihilangkan
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2016 dengan pangkat Letkol, Ade Rizal divonis dipecat dan penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya.
Namun, melalui proses banding, pada bulan Juni 2017, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) mengabulkan banding tersebut dan mengubah putusan Dilmilti, menghilangkan hukuman tambahan pemecatan.
Menurut Hamim, hukuman Ade Rizal telah selesai pada tahun 2020.
Ade Rizal pun kembali mendapatkan haknya untuk berdinas dan menjabat seperti anggota TNI AD lainnya.
“Namun yang bersangkutan banding dan pada bulan Juni 2017 Dilmiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” ujar Hamim menukil Tempo ditulis Minggu, 11 Juni 2023.
Kronologi Pembunuhan
Sebagai informasi, Ade Rizal terbukti membunuh ajudannya, yakni Kopka Andi Pria Dwi Harsono.
Dia mengaku merasa emosi karena curiga sang ajudan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 4 tahun.
Ade Rizal kemudian menyekap dan menganiaya ajudannya pada Oktober 2015.
Tak cukup sampai di situ, Ade Rizal menggantung Andi sehingga ajudannya seolah-olah tewas karena gantung diri.
Atas perbuatannya ini, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara kepadanya, pada 28 Desember 2016.
Tak sendiri, kasus pembunuhan itu melibatkan 5 orang lainnya sebagai terdakwa.
Kelimanya adalah Sersan Kepala Mintoro, Serma Joko Widodo, hingga Sertu M. Amzah (divonis 9 bulan penjara) serta Sersan Dua Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama (vonis 8 bulan).
“Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (bagi Letkol Ade Rizal) sekadar pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan,” ujar Majelis Hakim Dilmiltama Jakarta menukil laman MA.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"