KONTEKS.CO.ID – TNI AD tidak akan memberi impunitas atau pembebasan hukuman untuk tiga oknum prajurit yang menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI AD Hamim Tohari.
“Kami institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melanggar pidana,” tegas Hamim kepada wartawan di Kodam Jayakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Hamim mengatakan, penyidik Pomdam Jaya terus mencari keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk mengungkap kasus penculikan dan penganiayaan hingga korban tewas tersebut.
Hamim menyebut, Panglima TNI dan KSAD telah memberi perhatian penuh terhadap penyelesaian atau proses hukum kasus tersebut.
“Kasad telah memerintahkan PM untuk mengungkap tuntas kasus ini, untuk memberikan jeratan pidana seberat-beratnya sesuai dengan peran dari masing-masing tersangka nantinya,” terangnya.
Kekinian, tiga oknum anggota TNI berinisial Praka RM, Praka J dan Praka HS saat ini sudah mendekam dalam tahanan.
Motif Penganiayaan
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, penculikan dan penganiayaan oleh tiga oknum anggota TNI yang salah satunya anggota Paspampres itu bermotif pemerasan.
“Motifnya pemerasan, uang, uang,” ungkap Irsyad kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Korban berinisial IM, kata Irsyad, merupakan pedagang obat ilegal.
Para penculik dan penganiaya oknum TNI itu meyakini korban tidak akan melapor ke polisi.
“Jadi kalau diculik, minta uang harapannya nggak melaporkan ke polisi,” katanya.
Kekinian, Pomdam telah menetapkan ketiga oknum anggota TNI itu sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
“Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” jelasnya.
Para pelaku membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.
Terkini, Pomdam Jaya masih menelusuri alasan para pelaku membuang jasad Imam ke Waduk Jatiluhur hingga hanyut ke Karawang.
“Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai daerah Karawang,” ucapnya.
Viral di Media Sosial
Informasi dugaan penganiayaan itu beredar dan viral di media sosial.
Akun Instagram @rakan_aceh salah satunya mengunggah kabar tersebut.
Dalam keterangan unggahannya, akun itu menyebutkan korban sempat menelepon keluarganya dan minta uang sebesar Rp50 juta.
Menurut korban, jika dia terlambat mendapat kiriman uang pelaku akan membunuhnya.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” tulis keterangan unggahan itu.
Menurut informasi, oknum tersebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Korban asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu menurut dugaan mendapat penganiayaan pada Selasa 12 Agustus 2023.
Dalam narasi dan video yang beredar, pelaku bersama dua temannya menculik korban dan kemudian menganiaya korban hingga luka dan tewas.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"