KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Objektif saat menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Meskipun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan selama 12 tahun penjara.
“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik,” kata Mahfud di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Mahfud menambahkan, vonis yang dijatuhkan hakim secara objektif, independen dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara, maupun Sambo ditulis semua. Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” tegasnya.
Selain itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini vonis terhadap Eliezer sudah mengikuti konstruksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meskipun jumlah kurungan ya jauh dari tuntutan Jaksa.
“Menurut saya itu putusan hakim sudah ikut konstruksinya Jaksa, hanya beda angka vonis saja. Kalau konstruksinya kan punya Jaksa semua itu. Jadi, ini luar biasa. Pembuktiannya ngikutin Jaksa, cuman hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri,” paparnya.
Atas dasar itu Mahfud menolak bila Jaksa dianggap gagal dalam tuntutan Eliezer.
“Jangan dikira jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim, konstruksi Jaksa semua kan. Cara pembuktian dan sebagainya, cuman vonisnya saja,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"