KONTEKS.CO.ID – Bharada Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,5 tahun. Hakim menyatakan Bharada E layak menyandang status sebagai justice collaborator.
Keberanian dan kejujuran Bharada E dalam mengungkap pembunuhan berencana Brigadir Yosua harus diapresiasi dengan menetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili. Dan Bharada E bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.
“Terdakwa mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” tutur hakim.
Sehingga, ucap Alimin melanjutkan, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Bharada E memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.
Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Bharada E telah membuat terang perkara ini.
“Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian,” tutur Alimin.
Dengan demikian, majelis hakim memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"