KONTEKS.CO.ID – Kasus korupsi importasi emas, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT.
Direktur Teknis Kepabeanan ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022 di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap RFDT bersama satu orang saksi lainnya berinisial MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022,” ujar Ketut dalam rilisnya, dikutip Selasa 13 Juni 2023.
Kata Ketut, pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010—2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"