KONTEKS.CO.ID – 14 Februari 2024 merupakan pagelaran akbar pemilu 2024. Warga Indonesia dapat memilih wakil rakyat dengan melakukan pencoblosan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simak yuk informasi jam buka TPS.
Masyarakat yang telah mendapatkan undangan untuk mencoblos dapat hadir ke TPS sesuai dengan jadwal dan menggunakan hak pilihnya.
Sebelum menuju ke TPS, penting bagi pemilih untuk mengetahui waktu operasional TPS Pemilu 2024, karena jika datang terlambat setelah TPS ditutup, mereka tidak dapat melakukan pencoblosan.
Jam Buka TPS
Informasi mengenai waktu buka dan tutup TPS pada Pemilu 2024 ada dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Menurut keputusan tersebut, TPS akan mulai buka pukul 07.00 waktu setempat dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Dengan demikian, selama waktu tersebut TPS akan melayani pemilih yang ingin mencoblos di Pemilu 2024.
Selain itu, KPU juga memberikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengatur jadwal kedatangan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengaturan jadwal ini guna menghindari kerumunan.
Bagaimana jika datang ke TPS setelah pukul 13.00?
Apabila sudah mendekati pukul 13.00 dan masih ada pemilih yang antre di TPS, petugas KPPS akan mengambil formulir C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya dalam daftar hadir.
Pemilih yang sudah tercatat dalam daftar hadir dapat masuk ke TPS dan menunggu giliran untuk mencoblos di bilik suara.
KPPS akan melayani pemilih yang telah tercatat dalam daftar hadir hingga selesai, meskipun melewati pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00, mereka tidak akan dilayani oleh KPPS dan tidak bisa menyoblos.
Jadwal mencoblos untuk DPTb dan DPK
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) memiliki waktu mencoblos dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB atau dua jam sebelum penutupan TPS.
DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena alasan tertentu dan telah mengajukan pindah lokasi memilih.
Sementara itu, DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Mereka dapat memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas mereka dengan menunjukkan identitas tersebut kepada KPPS.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"