KONTEKS.CO.ID – Hakim Agung Prim Haryadi menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Pemeriksaan Hakim Agung Prim Haryadi sebagai pengembangan perkara suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, atas nama Prim Haryadi selaku Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.
Selain itu KPK juga memanggil Kolonel Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta dan jaksa Dody W Leonard Silalahi, serta dua personel TNI yang ditugaskan di Mahkamah Agung yakni Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.
Pemeriksaan kelima saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Ali mengatakan akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujarnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"