Konteks.co.idKonteks.co.id
  • Kabar Baik
  • Kontekstory
  • Rekam Jejak
  • Bola
  • Metro
  • Digital
  • Nasional
  • Kriminal
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Daerah
    • K-Pop
    • Indeks
Facebook Twitter Instagram TikTok
Konteks.co.idKonteks.co.id
Login

  • Kabar Baik
  • Kontekstory
  • Rekam Jejak
  • Bola
  • Metro
  • Digital
  • Nasional
  • Kriminal
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Daerah
    • K-Pop
    • Indeks
|
Konteks.co.idKonteks.co.id
|
Home » Buron 7 Tahun, Penangkapan Faly Kartini Simanjuntak Sempat Dihalangi Keluarga
Nasional

Buron 7 Tahun, Penangkapan Faly Kartini Simanjuntak Sempat Dihalangi Keluarga

AinurrahmanAinurrahman28 Mei 2023 - 13:33
Bagikan WhatsApp Telegram Facebook Twitter
DPO Faly Kartini Simanjuntak saat diamankan Tim Tabur Kejagung

KONTEKS.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun bernama Faly Kartini Simanjuntak.

“Terpidana atas nama Faly Kartini Simanjuntak diamankan di Jalan Pandan Wangi RT. 02/RW. 10 No. 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari rilisnya, Minggu 28 Mei 2023.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, Faly Kartini Simanjuntak, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam.

BACA JUGA:   AHY Ungkap 10 Fakta dan Alasan Demokrat Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

Faly Kartini ini dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp487 juta ubsidair 1 bulan kurungan.

“Terpidana Faly Kartini Simanjuntak diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut.

Ketut menjelaskan, keberadaan terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA:   Pasukan Gabungan Temukan Prajurit TNI yang Hilang di Nduga Meninggal Dunia

Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.

Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.

BACA JUGA:   Eksponen Pejuang 98 Bakal Keluarkan Maklumat Kebangsaan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Ketut mengutip pernyataan Jaksa Agung. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Ainurrahman
    Ainurrahman

    Sejumlah media menempanya sebagai jurnalis profesional, mulai Koran Indopos hingga kini di KONTEKS.CO.ID

    View all posts

BPD Riau Faly Kartini Simanjuntak Tim Tabur Kejaksaan
Share. WhatsApp Telegram Facebook Twitter

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

Cara Membuat Presentasi Lebih Mudah dengan Bantuan AI

29 September 2023 - 20:00

5 Jenis Hubungan Karma yang Dapat Menyembuhkan Hati atau Merusak, Manakah Kamu?

29 September 2023 - 19:48

4 Rekomendasi Lip Balm untuk Para Pria, Mengusir Bibir Kering!

29 September 2023 - 19:41

BMKG Memprediksi Cuaca di Jabodetabek Besok, Sabtu 30 September 2023

29 September 2023 - 19:33

Begini Cara yang Tepat untuk Atasi Jerawat Pasir di Wajah

29 September 2023 - 19:30
© 2023 PT. Konteks Indonesia Media. Designed by Strategi Media Network.
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTAK

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Dukung Warga Konteks

Dukung Warga Konteks
Mohon matikan Ad Blocker

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?