KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai putusan sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat. Karena putusan tersebut mengacu pada putusan PN Jakarta Selatan soal status justice collaborator (JC) Bharada E.
“Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang masih memberikan kesempatan kepada anggotanya. Dengan melihat dengan jernih kasus ini,” kata Wihadi kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.
Selain itu, Politikus Partai Gerindra menilai, karena Eliezer menjadi JC maka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Joshua Hutabarat dengan aktor utama Ferdy Sambo bisa terungkap dengan terang.
“Dan saya kira keputusan polisi tidak memberhentikan Eliezer patut dapat apresiasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, Bharada E dipastikan tidak dipecat dari kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan sidang KKEP yang digelar, Rabu, 22 Februari 2023, tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” kata Ramadhan usai persidangan etik.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan Richard Eliezer telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sidang etik tersebut berjalan tertutup dengan waktu hampir tujuh jam. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"